DAFTAR UMK 2018 SE JAWA TIMUR, Jika Menggunakan PP 78/2015

https://www.muarifefendi.com/2017/11/daftar-umk-2018-se-jawa-timur-jika.html
    Doc.Radar Lombok

Berikut ini adalah nilai UMK se-Jawa Timur tahun 2018 jika menggunakan PP 78/2015. yang hitungan dari koran perdjoeangan sengaja mempublikasikan ini, dengan harapan semua pihak menyadari, bahwa apabila kenaikan UMK didasarkan pada PP 78/2015 masih belum layak bagi kaum buruh.

1. UMK Kota Surabaya tahun 2017 naik sebesar Rp 3.296.212,50, naik Rp 287.100.11 menjadi
 Rp 3.583.312.61

2. UMK Kabupaten Gresik, sebesar Rp 3.293.505,25 naik sebesar Rp 286.864.31 menjadi
 Rp 3.580.369.56

3. UMK Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3.290.800,00 naik sebesar Rp 286.628.68 menjadi
 Rp 3.577.428.68

4. UMK Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp.3.288.093,75 naik sebesar Rp 286.392.97 menjadi
 Rp 3.574.486.72

5. UMK Kabupaten Mojoekerto, sebesar Rp.3.279.975,00 naik sebesar Rp 285.685.82 menjadi
Rp 3.565.660.82

6. UMK Kabupaten Malang , sebesar Rp.2.368.510,00 naik sebesar Rp 206.297.22 menjadi
Rp 2.574.807.22

7. UMK Kota Malang, sebesar Rp.2.272.167,50 naik sebesar Rp 197.905.79 menjadi
Rp 2.470.073.29

8. UMK Kota Batu, sebesar Rp.2.193.167,50 naik sebesar Rp 191.024.89 menjadi
Rp 2.384.192.39

9. UMK Kabupaten Jombang, sebesar Rp.2.082.730,00 naik sebesar Rp 181.405.78 menjadi
Rp 2.264.135.78

10. UMK Kabupaten Tuban, sebesar Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi
Rp 2.067.612.56

11. UMK Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi
Rp 2.067.612.56

12. UMK Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp.1.879.220,00 naik sebesar Rp 163.680.06 menjadi
 Rp 2.042.900.06

13. UMK Kabupaten Jember, sebesar Rp.1.763.392,50 naik sebesar Rp 153.591.49 menjadi
Rp 1.916.983.99

14. UMK Kota Mojokerto, sebesar Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi
Rp 1.886.387.56

15. UMK Kota Probolinggo, sebesar Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi
Rp 1.886.387.56

16. UMK Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp.1.730.917,50 naik sebesar Rp 150.762.91 menjadi
Rp 1.881.680.41

17. UMK Kabupaten Lamongan, sebesar Rp.1.702.772,50 naik sebesar Rp 148.311.48 menjadi Rp 1.851.083.98

18. UMK Kota Kediri, sebesar Rp.1.617.255,00 naik sebesar Rp 140.862.91 menjadi
Rp 1.758.117.91

19. UMK Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp.1.582.615,00 naik sebesar Rp 137.845.77 menjadi
Rp 1.720.460.77

20. UMK Kabupaten Kediri, sebesar Rp.1.576.120,00 naik sebesar Rp 137.280.05 menjadi
Rp 1.713.400.05

21. UMK Kabupaten Lumajang, sebesar Rp.1.555.552,00 naik sebesar Rp 135.488.58 menjadi
Rp 1.691.040.58

22. UMK Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp.1.537.150,00 naik sebesar Rp 133.885.77 menjadi
Rp 1.671.035.77

23. UMK Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp.1.533.902,50 naik sebesar Rp 133.602.05 menjadi
Rp 1.667.505.41

24. UMK Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp.1.530.655,00 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi
Rp 1.663.975.05

25. UMK Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp.1.527.407,50 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi
Rp 1.660.444.69

26. UMK Kota Blitar, sebesar Rp.1.520.912,50 naik sebesar Rp 132.471.48 menjadi Rp 1.653.383.98

27. UMK Kabupaten Sumenep, sebesar Rp.1.513.335,00 naik sebesar Rp 131.811.48 menjadi
Rp 1.645.146.48

28. UMK Kota Madiun , sebesar Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi
Rp 1.640.439.34

29. UMK  Kabupaten Blitar, sebesar Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi
Rp 1.640.439.34

30. UMK Kabupaten Sampang, sebesar Rp.1.501.427,50 naik sebesar Rp 130.774.34 menjadi
 Rp 1.632.201.84

31. UMK Kabupaten Situbondo, sebesar Rp.1.487.355,00 naik sebesar Rp 129.548.62 menjadi
Rp 1.616.903.62

32. UMK Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp.1.461.375,00 naik sebesar Rp 127.285.76 menjadi Rp 1.588.660.76
33. UMK Kabupaten Madiun, sebesar Rp.1.450.550,00 naik sebesar Rp 126.342.91 menjadi
Rp 1.576.892.91

34. UMK Kabupaten NgawiKabupaten Ngawi, sebesar Rp.1.444.055,00 naik sebesar Rp 125.777.19 menjadi Rp 1.569.832.19

35. UMK Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi
Rp 1.509.816.12

36. UMK Kabupaten Pacitan, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi
Rp 1.509.816.12

37. UMK Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi
Rp 1.509.816.12

38. UMK Kabupaten MagetanKabupaten Magetan, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar
Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12.

SUMBER

UMK UMR 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur 2017

Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK/UMR di Jawa Timur Tahun 2017 sudah ditandatangani Gubernur Jatim. UMK/UMR tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50.


UMK tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 3.296.212,50. Sedangkan terendah Rp 1.388.847,50 di empat daerah yakni Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Kabupaten Magetan.

Berikut ini besaran UMK/UMR Tahun 2017 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.

  1. Kota Surabaya Rp 3.296.212,50
  2. Kab Gresik Rp 3.293.506,25
  3. Kab Sidoarjo Rp 3.290.800
  4. Kab Pasuruan Rp 3.288.093,75
  5. Kab Mojokerto Rp 3.279.975
  6. Kab Malang Rp 2.368.510
  7. Kota Malang Rp 2.272.167
  8. Kota Batu Rp 2.193.145
  9. Kab Jombang Rp 2.082.730
  10. Kab Tuban Rp 1.901.952,50
  11. Kota Pasuruan Rp 1.901.952,50
  12. Kab Probolinggo Rp 1.879.220
  13. Kab Jember Rp 1.763.392,50
  14. Kota Mojokerto Rp 1.735.247,50
  15. Kota Probolinggo Rp 1.735.247,50
  16. Kab Banyuwangi Rp 1.730.917,50
  17. Kab Lamongan Rp 1.702.772,50
  18. Kota Kediri Rp 1.617.255
  19. Kab Bojonegoro Rp 1.582.615
  20. Kab Kediri Rp 1.576.120
  21. Kab Lumajang Rp 1.555.552,50
  22. Kab Tulungagung Rp 1.537.150
  23. Kab Bondowoso Rp 1.533.902,50
  24. Kab Bangkalan Rp 1.530.655
  25. Kab Nganjuk Rp 1.527.407,50
  26. Kab Blitar Rp 1.520.912,50
  27. Kab Sumenep Rp 1.513.335
  28. Kota Madiun Rp 1.509.005
  29. Kota Blitar Rp 1.509.005
  30. Kab Sampang Rp 1.501.427,50
  31. Kab Situbondo Rp 1.487.355
  32. Kab Pamekasan Rp 1.461.375
  33. Kab Madiun Rp 1.450.550
  34. Kab Ngawi Rp 1.444.055
  35. Kab Ponorogo Rp 1.388.847,50
  36. Kab Pacitan Rp 1.388.847,50
  37. Kab Trenggalek Rp 1.388.847,50
  38. Kab Magetan Rp 1.388.847,50

e-Village Budgeting Banyuwangi

BANYUWANGI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, meluncurkan sistem penganggaran pemerintahan desa terintegrasi dalam jaringan (daring) alias online di Banyuwangi yang diberi nama e-Village Budgeting. Peluncuran itu dilakukan dalam Pameran Akuntabilitas Publik Banyuwangi yang digelar di depan Taman Makam Pahlawan Wisma RAga Satria Banyuwangi.

Marwan mengapresiasi upaya PemkabBanyuwangi dalam mendorong transparansi penganggaran dan pelaporan keuangan berbasis online di pemerintahan desa. Langkah ini selaras dengan misi Kementerian Desa yang akan meluncurkan sistem desa online pada 2015.
"Rencananya ada 5.000 desa online. Jika Bupati Banyuwangi sudah melangkah, ini bagus," kata Menteri Marwan. Marwan mengawali soft launching dengan mengklik login pada laman web Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Marwan telah merancang ruangan khusus di kementerian untuk memonitor lebih detil pola penganggaran di setiap pemerintahan desa yang telah mengaplikasikan laporan keuangan online. Sistem ini bakal menyoroti transparansi anggaran, memastikan program pembangun di desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran. "Sekarang eranya online, tentu kami memodernisasi sistem. Bahkan kami akan tahu siapa nama kades, sekdes, dan bendahara desanya," kata dia.

Dalam tempo dua pekan ke depan, ia berharap penyusunan formulasi dan mekanisme yang tepat dalam rangka mengimplementasikan sistem online tersebut telah rampung. Jika beres, Marwan ingin mulai awal tahun 2015 sistem penganggaran online bisa dikerjakan oleh 5.000 desa sasaran di seluruh Indonesia. Kementerian telah membentuk tim monitoring yang bertugas memilah desa sasaran berdasarkan kesiapan infrastruktur.

"Sekarang menuju proses pemetaan desanya. Mungkin setiap kabupaten diambil 7 desa sebagai pilot project, sehingga akan ditiru oleh semua desa. Sekarang sudah kami siapkan sistem onlinenya," ujarnya.
Strategi penganggaran berbasis online dilakukan seiring rencana kucuran APBN ke desa di mana setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun sesuai amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menuturkan, e-Village Budgeting adalah salah satu contoh inovasi menuju transparansi penganggaran dan monitoring pembangunan di pelosok desa. Sistem ini juga menyinergikan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten, sehingga tercipta keselarasan. "Desa adalah beranda depan pelayanan masyarakat, jadi harus terus meningkatkan kualitas tata kelolanya menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Anas.

e-Village Budgeting di Banyuwangi terdiri atas tiga bagian, yaitu perencanaan, tata kelola, dan evaluasi. Sistem ini memangkas mata rantai penyusunan anggaran secara manual di level desa. Melalui cara ini, pencairan anggaran juga mudah terpantau. Sistem ini akan efektif diterapkan mulai awal 2015 yang menyasar 189 desa se-Banyuwangi. "Pencairan anggaran bisa tiap semester atau triwulan, kalau program belum tuntas tidak bisa dicairkan. Ini bisa mengantisipasi penyimpangan anggaran. Kami targetkan setidaknya 40 persen desa sudah menerapkan pada awal 2015 dan secara bertahap semua desa hingga akhir 2015," ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan program, Banyuwangi juga merancang e-Village Monitoring. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menambahkan e-Village Monitoring difungsikan untuk mengawasi program pembangunan di desa, baik program fisik maupun non-fisik. Setelah dihitung, terdapat lebih dari 4.000 program di 189 desa yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Untuk pengawasan program setidaknya dibutuhkan tiga kali kunjungan. "Maka, kami perlu melakukan 12.000 kali kunjungan pengawasan. Ini tentu tidak efektif dan efisien. Karena itulah kami terapkan e-MS," kata dia.
Semuanya akan langsung terpantau secara online, dan untuk mengaksesnya cukup dengan sekali klik saja di internet. “Semua dokumen pelaksanaan program dari 0% sampai 100% akan diunggah. Program fisik akan dipantau melalui sistem IT yang berbasis fitur Google Map. Sehingga kondisi proyek tersebut bisa diketahui khalayak luas, utamanya pihak-pihak terkait yang mengawasi jalannya proyek tersebut. Ini untuk menghindari duplikasi bangunan yang dipertanggungjawabkan secara ganda alias meminimalisasi penyimpangan," tegas dia.

Untuk keperluan tersebut, Pemkab Banyuwangi juga telah melakukan penambahan bandwidth dalam sistem online yang telah dimiliki kabupaten di ujung timur Pulau Jawa tersebut. (humas protokol).

Sumber : Blogger: https://banyuwangikab.go.id.

UMK UMR 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur 2016

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 itu diteken Gubernur Soekarwo, Jumat (20/11/2015) malam.



UMK tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 3.045.000. Sedangkan terendah Rp 1.283.000 di empat daerah yakni Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Kabupaten Magetan.

Berikut ini besaran UMK Tahun 2016 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.

1.  Kota Surabaya      Rp 3.045.000
2.  Kab  Gresik            Rp 3.042.500
3.  Kab Sidoarjo         Rp 3.040.000
4.  Kab Pasuruan       Rp 3.037.500
5.  Kab Mojokerto      Rp 3.030.000
6.  Kab Malang           Rp 2.188.000
7.  Kota Malang         Rp 2.099.000
8.  Kota Batu              Rp 2.026.000
9.  Kab Jombang        Rp 1.924.000
10. Kab Tuban            Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan      Rp 1.757.000
12. Kab Probolinggo    Rp 1.736.000
13. Kab Jember           Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto     Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo   Rp 1.603.000
16. Kab Banyuwangi     Rp 1.599.000
17. Kab Lamongan       Rp 1.573.000
18. Kota Kediri        Rp 1.494.000
19. Kab Bojonegoro     Rp 1.462.000
20. Kab Kediri         Rp 1.456.000
21. Kab Lumajang       Rp 1.437.000
22. Kab Tulungagung    Rp 1.420.000
23. Kab Bondowoso      Rp 1.417.000
24. Kab Bangkalan      Rp 1.414.000
25. Kab Nganjuk        Rp 1.411.000
26. Kab Blitar         Rp 1.405.000
27. Kab Sumenep        Rp 1.398.000
28. Kota Madiun        Rp 1.394.000
29. Kota Blitar        Rp 1.394.000
30. Kab Sampang        Rp 1.387.000
31. Kab Situbondo      Rp 1.374.000
32. Kab Pamekasan      Rp 1.350.000
33. Kab Madiun         Rp 1.340.000
34. Kab Ngawi          Rp 1.334.000
35. Kab Ponorogo       Rp 1.283.000
36. Kab Pacitan        Rp 1.283.000
37. Kab Trenggalek     Rp 1.283.000
38. Kab Magetan        Rp 1.283.000

Siapa Muarif Efendi??


Siapa saya?

https://www.muarifefendi.com/2015/11/siapa-muarif-efendi.html

Saya adalah seorang pemuda ya masih bisa di bilang muda lah yang gendut dan juga tidak tinggi. Namun jika dikatakan ganteng saya tidak keberatan. Lahir di Madiun, tanggal 7 Juli tahun 1988 dengan nama lengkap Muarif Efendi. Saya lahir ditengah keluarga sederhana yang merintis kehidupan dari bawah hingga sampai saat ini keluarga saya selalu menggunakan prinsip sederhana.




https://www.muarifefendi.com/

https://www.facebook.com/muarif.efendi

https://www.instagram.com/muarif.efendi/



WA,SMS & TELPHONE
085606605069


Jl.Raya dungus dagangan Mawatsari RT.14
Banjarsari Kulon
Dagangan
Kabupaten Madiun
Kode POS : 63172


Email : muarifefendi1@gmail.com


PIN BBM : D15B0A61


1771606020
a/n MUARIF EFENDI





'' Ini adalah media untuk tempat saya share hal yang saya lakukan setiap hari. Respon membalas komentar yang sangat lambat, bukan berarti saya tidak menghormati pembaca. Saya seorang pekerja keras, dan juga seorang yang perlu waktu kerja dan mengatur hidup. Semoga tulisan saya memberikan motivasi dari ilmu saya yang terbatas''.